Bengkulu – Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu merilis perkembangan penanganan dua kasus besar tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani, yakni dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah atau PDAM Kota Bengkulu serta Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.
Konferensi pers yang digelar di Gedung Adem Mapolda Bengkulu ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya W., S.I.K., M.M., M.AP., CPHR., CBA, didampingi oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Bengkulu, atas arahan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Andy Pramudya menjelaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penerimaan dan pengelolaan pegawai di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 hingga Mei 2025 masih terus berlanjut.
Kasus ini berawal dari temuan adanya perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) yang dilakukan secara masif tanpa sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 117 orang direkrut menjadi PHL di Perumda Tirta Hidayah. Dari penyelidikan ditemukan adanya gratifikasi penerimaan PHL sebesar Rp9,5 miliar serta kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar akibat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sah.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah calon PHL. Setelah menerima uang, tersangka menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pembayaran gaji dari pendapatan perusahaan,” terang Kombes Pol. Andy Pramudya.
Dari hasil penyidikan, sejumlah saksi telah mengembalikan uang hasil gratifikasi sebesar Rp323 juta. Saat ini, Polda Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni SB, YP, dan EH.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar.
Penyidik juga berhasil melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp315.500.000 (tiga ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil korupsi tersebut.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga membeberkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023.
Kasus ini berawal dari 12 laporan polisi yang diterima sejak Maret hingga Oktober 2025. Berdasarkan penyidikan, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian dengan nilai proyek mencapai Rp7,39 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun 2023.
Dari hasil penyidikan, ditemukan empat bangunan gagal konstruksi, sejumlah alat pertanian tidak dapat digunakan, bahkan beberapa pengadaan barang dilakukan secara daring (online) dengan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak.
“Perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung kepada petani sebagai penerima manfaat program,” jelas Kombes Pol. Andy Pramudya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari 1 Kepala Dinas, 2 PPTK, dan 9 penyedia atau kontraktor. Mereka adalah LI, RF, CH, PS, AA, KMR, YLS, NZR, YS, AM, CA, dan EA.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen kontrak, bukti transaksi pembelian barang, dokumen pembayaran, rekening koran, serta berbagai dokumen perencanaan dan pengawasan proyek.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana 4–20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Dari perkara ini, Ditreskrimsus juga telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp500 juta. Kombes Pol. Andy Pramudya menegaskan bahwa kedua kasus ini menjadi perhatian serius Polda Bengkulu.
“Setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung kepada masyarakat, akan ditindak tegas. Polda Bengkulu berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
