Lewati Batas Waktu 60 Hari, Inspektorat Seluma Siap Limpahkan Temuan DD Dusun Baru ke APH

Lewati Batas Waktu 60 Hari, Inspektorat Seluma Siap Limpahkan Temuan DD Dusun Baru ke APH

Seluma – Setelah melewati batas waktu yang diberikan selama 60 hari, mantan Plt. Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, HY, belum juga mengembalikan kerugian negara yang timbul dari hasil audit pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Hingga kini, Inspektorat Kabupaten Seluma menegaskan belum ada itikad baik dari HY selaku pimpinan desa pada saat itu untuk menyelesaikan kewajibannya, meski telah beberapa kali diingatkan.

Inspektur Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim, mengungkapkan bahwa tenggat waktu pengembalian kerugian negara telah berakhir pada 12 Oktober 2025, namun tidak ada penyetoran sepeser pun ke kas daerah maupun rekening pajak sebagaimana yang diinstruksikan dalam surat hasil pemeriksaan khusus nomor 700/LS/LHPK/Ins/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.

“Sampai hari ini belum ada satu rupiah pun yang dikembalikan. Masa 60 hari yang kami berikan sudah lewat, tapi HY hanya berulang kali meminta penundaan tanpa ada realisasi,” tegas Marah Halim, Kamis (16/10/2025).
 

Sebelumnya, hasil pemeriksaan khusus Inspektorat menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, mark up harga, dan pengeluaran fiktif dalam pengelolaan APBDes Dusun Baru tahun 2024. Temuan tersebut menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar Rp267.727.194, ditambah pajak terhutang sebesar Rp4.257.492, sehingga total kewajiban yang harus dikembalikan mencapai Rp271.984.686.


Marah Halim menyebut, pihaknya telah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi HY untuk mempertanggungjawabkan temuan itu secara administratif. Namun, karena tidak ada langkah nyata hingga batas waktu berakhir, Inspektorat kini membuka peluang untuk melimpahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
 

“Kami sudah cukup memberi ruang untuk penyelesaian secara internal. Tapi karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, kami akan limpahkan hasil audit ini ke APH untuk proses hukum. Rencananya minggu depan kami akan menyerahkan berkas resminya,” jelas Marah Halim.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index