Oknum Karyawan Bank Bengkulu dan Toko Emas Dilaporkan Dugaan Penipuan Perdagangan Emas

Oknum Karyawan Bank Bengkulu dan Toko Emas Dilaporkan Dugaan Penipuan Perdagangan Emas

BENGKULU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genta Keadilan resmi melayangkan laporan kepada Polresta Bengkulu, terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu toko emas ternama di kawasan Jalan KZ Abidin Kota Bengkulu beserta beberapa pihak yang berafiliasi dengannya.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Zunarwan Hadidi, Ketua LSM Genta Keadilan, pada Jumat 26 September 2025. Dalam surat bernomor A1.012/LSM-Genta Keadilan/IX/2025, Zunarwan menguraikan sedikitnya ada tiga dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, yakni:

1. Dugaan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

2. Dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta

3. Dugaan pelanggaran UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009).
 

Fokus laporan bermula dari kasus pembelian cincin emas oleh seorang saksi berinisial FA. Pada 12 Januari 2025, FA membeli cincin tunangan di toko emas tersebut dengan keterangan berat emas 5 gram. Namun setelah diperiksa ulang di pegadaian, berat cincin tersebut ternyata hanya 4 gram dengan kadar emas yang diduga tidak sesuai.

Merasa dirugikan, FA yang diwakili LSM Genta Keadilan akhirnya melaporkan perkara dugaan penipuan perdagangan tersebut ke Polresta Bengkulu. Genta Keadilan menilai praktik tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen, karena konsumen dianggap tidak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait barang yang dibeli.

Selain itu, laporan juga menyebutkan beberapa terlapor termasuk seorang karyawan Bank Bengkulu berinisial AW, yang disebut sebagai bagian dari lingkaran keluarga pemilik toko emas tersebut. Nama AW secara khusus ikut disorot, karena posisinya cukup sentral dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Ketua LSM Genta Keadilan, Zunarwan Hadidi, menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya demi kepentingan individu yang merasa dirugikan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat luas agar tidak menjadi korban dugaan praktik serupa.

“Kami menilai peristiwa ini tidak hanya menyangkut persoalan konsumen, tetapi juga menyentuh aspek pidana dugaan penipuan dan bahkan potensi pelanggaran undang-undang pertambangan mineral dan batubara, yang semuanya memiliki konsekuensi hukum serius,” tegas Zunarwan dalam keterangannya kepada awak media.

Kasus tersebut kini menunggu tindak lanjut dari Polresta Bengkulu, untuk memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi. (Cik)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index