Hoaks Beroperasi Tanpa Legalitas, PT RAA Laporkan Media dan Akun Pribadi ke Polda Bengkulu

Hoaks Beroperasi Tanpa Legalitas, PT RAA Laporkan Media dan Akun Pribadi ke Polda Bengkulu
Manajemen PT RAA, Ismi Beby Lestari Harahap.

Bengkulu – PT Riau Agrindo Agung (RAA) resmi melaporkan sejumlah media dan akun pribadi ke Polda Bengkulu. Laporan tersebut diajukan pada Senin (8/9/2025), menyusul pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan merugikan nama baik perusahaan.

Manajemen PT RAA, Ismi Beby Lestari Harahap, menegaskan pihaknya selalu mematuhi ketentuan hukum dalam menjalankan usaha. Ia menyebut tudingan yang menyatakan perusahaan tidak memiliki izin usaha perkebunan, tidak membayar pajak, hingga tidak memiliki hak guna usaha, adalah informasi yang keliru.

“Perlu kami tegaskan, PT RAA beroperasi dengan mematuhi regulasi yang ada. Kami juga menjamin seluruh aktivitas perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah setempat hingga kementerian terkait. Tudingan yang menyebut kami tidak memiliki legalitas itu sama sekali tidak benar,” tegas Ismi.

Lebih lanjut, Ismi menjelaskan, perusahaan bahkan telah masuk dalam daftar percepatan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No.9/SE-HT.01/VII/2024 yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 12 Juli 2024.

“Kalau hak guna usaha memang masih dalam proses pengajuan panitia B, tetapi perusahaan kami tercatat dalam daftar percepatan. Jadi bagaimana mungkin kami disebut beroperasi tanpa izin? Bahkan sejak manajemen lama hingga kami melakukan take over, legalitas perusahaan selalu kami pastikan sesuai ketentuan,” jelasnya.

 

Menurut Ismi, pemberitaan yang tidak benar tersebut tidak hanya merugikan citra perusahaan (corporate image), tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan karyawan.

“Karyawan kami resah, bahkan khawatir akan keberlangsungan hidup mereka. Padahal mereka menggantungkan hidup pada perusahaan. Dampak ini tentu juga mengganggu operasional dan produktivitas,” imbuhnya.

Ia menegaskan, langkah hukum yang diambil perusahaan merupakan bentuk perlindungan atas nama baik perusahaan sekaligus kepastian hukum bagi seluruh karyawan.

“Kami bersama tim hukum tengah mempelajari situasi yang berkembang, dan siap menempuh jalur hukum agar penyebaran hoaks ini tidak berlanjut. Kami ingin menegaskan, PT RAA berkomitmen untuk berinvestasi tanpa melanggar hukum serta terus berkontribusi bagi pemerintah daerah maupun pusat,” pungkas Ismi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index