Bengkulu - Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sepang kembali menuai kritik dari masyarakat. Organisasi lingkungan Kanopi Hijau Indonesia menegaskan bahwa aktivitas PLTU berbahan bakar batu bara tersebut telah membawa dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan warga.
Manager Pendidikan Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Laras Ketaren mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya praktik pembuangan limbah bahang dari PLTU langsung ke laut di kawasan Pulau Baai. Limbah itu dialirkan melalui pipa khusus menuju kolam air bahang sebelum dibuang ke perairan.
“Melalui saluran namanya pipa pembuangan limbah, diujungnya ada kolam air bahang. Keberadaan kolam inilah yang berdampak pada abrasi pantai, kikisan-kikisan abrasi itu yang terbawa ke pintu alur,” jelas Cimbyo.
Selain itu, lanjutnya, PLTU juga didapati membuang limbah abu batu bara atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) di luar area kolam penampungan internal. Kondisi ini membuat dua sumur warga di sekitar lokasi tidak lagi bisa digunakan.
Tak hanya itu, jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLTU yang melintas di enam wilayah permukiman pun menimbulkan masalah. “Keberadaannya memicu datangnya petir membuat kebocoran halus yang merambat ke alat elektronik warga, menyebabkan 165 unit alat elektronik rusak hingga menyebabkan 5 orang tersengat listrik,” tambahnya.
Dampak buruk lain juga dirasakan warga sekitar, mulai dari kualitas udara yang menurun hingga pencemaran laut. Warga mengaku kerap mengalami sesak napas, gatal-gatal, bahkan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).
“Kita pernah bikin agenda pemeriksaan dua kali, tahun 2022 yang datang sekitar 38 orang semuanya mengeluh gatal-gatal, 2023 kita mengadakan lagi ada 42 orang itu mengalami ISPA, terbaru kita minta data ke Puskesmas Padang Serai, dari Januari 2024 sampai Mei 2025 itu tercatat 1.021 kali penanganan ISPA,” ungkap Cimbyo.
Atas berbagai temuan itu, Kanopi Hijau Indonesia bersama warga telah melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hasilnya, KLHK menjatuhkan sanksi administratif serta memberikan rapor merah kepada PLTU Teluk Sepang.
Cimbyo menegaskan, PLTU tersebut seharusnya segera ditutup karena terbukti menimbulkan kerugian besar bagi warga dan lingkungan. Ia berharap pemerintah tidak lagi berpihak pada kepentingan korporasi, melainkan mengutamakan keselamatan rakyat. (Feby)