SELUMA - Pemerintah Kabupaten Seluma kembali melakukan langkah strategis dalam penataan birokrasi. Sebanyak 53 pejabat di lingkungan Pemkab Seluma resmi dimutasi, termasuk sejumlah pejabat eselon III yang sebelumnya berada dalam status non job.
Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE., MM., membenarkan pelaksanaan mutasi yang dipusatkan di Kantor Camat Semidang Alas Maras tersebut, dan menyebut langkah ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola kepegawaian yang lebih baik.
Ia menegaskan bahwa mutasi ini bukan semata-mata pergeseran posisi, namun juga pemulihan hak jabatan bagi ASN yang sebelumnya dinonaktifkan tanpa prosedur yang sesuai aturan.
“Kami melakukan mutasi terhadap 53 pejabat, dan dalam proses ini juga ada pengembalian jabatan kepada pejabat eselon III yang sebelumnya non job,” kata Bupati Teddy.
Menurut Teddy, pengangkatan dan penonaktifan pejabat pada masa pemerintahan sebelumnya banyak yang tidak sesuai ketentuan, sehingga hal tersebut menjadi catatan khusus dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Berdasarkan evaluasi dan arahan dari BKN, memang ada sejumlah pengangkatan atau penonjoban jabatan pada masa lalu yang tidak sesuai regulasi. Maka, ini menjadi tanggung jawab kami untuk memperbaiki dan mengembalikan jabatan kepada ASN yang berhak,” jelas Bupati Teddy.
Bupati menambahkan, perbaikan administrasi kepegawaian menjadi prioritas dalam reformasi birokrasi di Kabupaten Seluma. Dengan adanya pengembalian jabatan, diharapkan para ASN yang sebelumnya terpinggirkan bisa kembali berkinerja optimal.
“Kita ingin Kabupaten Seluma ini lebih baik dalam hal administrasi kepegawaian. Pengembalian jabatan ini bagian dari penataan yang adil dan sesuai aturan, agar tidak ada ASN yang dirugikan karena alasan di luar prosedur,” pungkas Bupati. (Zzz)
