DPRD dan Bupati Kepahiang Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

DPRD dan Bupati Kepahiang Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025
Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro bersama Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kepahiang, Senin (23/6/2025).

KEPAHIANG, IKOBENGKULU.COM – DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang pada Senin (23/6/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., didampingi Wakil Ketua I Bambang Asnadi dan Wakil Ketua II Ansori M., serta dihadiri 19 anggota DPRD. Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran, Eko Guntoro, S.H., menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro bersama Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kepahiang, Senin (23/6/2025)./ist

Eko menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah setelah perubahan diproyeksikan turun sebesar Rp70,52 miliar, menjadi Rp816,26 miliar. Rinciannya meliputi:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp69,03 miliar

Pendapatan Transfer: Rp747,23 miliar

Sementara itu, total Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp847,69 miliar, yang terdiri dari:

Belanja Operasi: Rp604,19 miliar

Belanja Modal: Rp117,67 miliar

Belanja Tidak Terduga: Rp500 juta

Belanja Transfer: Rp125,33 miliar

Dengan struktur tersebut, defisit anggaran mencapai Rp31,43 miliar. Untuk menutupinya, Pemerintah Daerah mengandalkan pembiayaan netto sebesar Rp16,63 miliar, yang berasal dari:

Penerimaan Pembiayaan (SiLPA): Rp18,63 miliar

Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal): Rp2 miliar

“Setelah memperhitungkan pembiayaan tersebut, defisit akhir tercatat sebesar Rp14,81 miliar,” jelas Eko Guntoro.

Usai penyampaian laporan, Plt. Sekretaris DPRD Ayub David Pranoto, S.Ip., M.Ap., membacakan Surat Keputusan dan Berita Acara Kesepakatan, yang kemudian diikuti dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Kepahiang.

Dalam sambutannya, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP., menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang terjalin baik, terutama dalam membahas perubahan KUA-PPAS bersama TAPD.

“Terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD dan seluruh fraksi atas pembahasan dan persetujuan dokumen Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati Zurdi.

Ia menambahkan bahwa penyusunan dokumen perubahan ini telah mempertimbangkan kondisi pelaksanaan anggaran, penyesuaian alokasi transfer ke daerah, dan efisiensi belanja, sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si., jajaran Forkopimda, Sekda Dr. Hartono, M.Pd., M.H., para asisten, staf ahli, pimpinan BUMN/BUMD, instansi vertikal, kepala OPD, camat, dan undangan lainnya. (adv)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index