Jakarta, IKOBENGKULU.COM— Senator Elisa Ermasari, S.Mn, anggota DPD RI asal Provinsi Bengkulu yang juga tergabung dalam Komite II DPD RI, menegaskan pentingnya penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Serang, Jawa Tengah dalam rangka pengawasan pelaksanaan undang-undang tersebut.
Dalam kunjungan ini, Senator Elisa bersama jajaran Komite II DPD RI meninjau langsung kondisi perumahan masyarakat dan kawasan permukiman setempat. Elisa menyoroti masih adanya tantangan serius, seperti keterbatasan ketersediaan lahan, keterjangkauan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), rumah layak huni, serta minimnya infrastruktur pendukung di beberapa kawasan.

“Kehidupan yang layak adalah hak setiap warga negara. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 harus benar-benar menjadi pedoman dalam penyediaan perumahan dan penataan kawasan permukiman agar masyarakat tidak hanya memiliki rumah, tetapi juga lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman,” ujar Elisa.
Senator Elisa juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif melakukan inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk swasta, demi mempercepat realisasi program perumahan rakyat. Selain itu, ia menekankan perlunya perencanaan yang menyeluruh, termasuk penanganan kawasan kumuh dan peningkatan kualitas hunian.
Sebagai representasi daerah, Elisa berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan perumahan dan permukiman, agar benar-benar sesuai dengan amanat konstitusi dan kebutuhan masyarakat di daerah.
“Kami di DPD RI akan terus memperjuangkan aspirasi daerah agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan ini,” tutup Senator Elisa.