KAUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Total nilai anggaran yang dikelola sekretariat mencapai Rp21,89 miliar, dengan kerugian keuangan negara sementara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Dalam rilis resmi, Kejari Kaur mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD. Mereka adalah ARS selaku Pengguna Anggaran, HLM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-SKPD), serta AP dan RO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Beberapa temuan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:
1. Pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak seluruhnya sesuai dengan bukti pertanggungjawaban dan diduga fiktif.
2. Akomodasi hotel yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
3. Pembukaan rekening baru atas nama pihak tertentu, di mana ATM dan buku tabungan kemudian dikuasai oleh bagian keuangan Sekretariat DPRD.
Berdasarkan hasil penghitungan auditor independen dari kantor Akuntan Publik, negara mengalami kerugian sebesar Rp11.029.864.730 (sebelas miliar dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).
Meski begitu, Kejaksaan telah mengambil langkah penyelamatan sebagian kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, telah diamankan dana sebesar:
- 1. Rp2.000.571.398 (dua miliar lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) melalui titipan di Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan Negeri Kaur.
- 2. Rp3.346.814.557 (tiga miliar tiga ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) yang dikembalikan melalui Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Kaur.
Proses penyidikan terus berjalan dan Kejari Kaur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke pihak-pihak yang paling bertanggung jawab. (Cik)