Kejati Bengkulu Sita Tanah Bangunan PTM & Megamall

Kejati Bengkulu Sita Tanah Bangunan PTM & Megamall

BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan Mega Mall yang berada di pusat Kota Bengkulu. Aset tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu seluas 15.662 meter persegi.

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Bengkulu dengan pengawalan ketat dari aparat TNI, khususnya polisi militer dari Korem 041 Garuda Emas. Empat personel polisi militer terlihat mengawal langsung proses penyitaan yang berlangsung di area kantor pemasaran Mega Mall Bengkulu.

Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset milik Pemkot Bengkulu. Tanah milik pemerintah daerah tersebut kini telah dibangun menjadi pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah dua kantor milik Pemkot Bengkulu serta kantor pemasaran Mega Mall. Dari penggeledahan itu, Kejati menyita ratusan dokumen serta tiga unit komputer yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu memastikan bahwa proses penyitaan ini tidak akan mengganggu operasional Mega Mall maupun aktivitas penyewa dan pengunjung. Semua kegiatan komersial di area tersebut tetap dapat berjalan normal.

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar. Namun hingga saat ini, Kejati Bengkulu belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut. (Cik)


 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index