Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tengah menyiapkan terobosan baru dalam pengelolaan barang bukti, khususnya kendaraan bermotor hasil sitaan dan rampasan negara. Melalui seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari berencana menggandeng siswa-siswa SMK se-Kota Bengkulu untuk membantu proses perawatan kendaraan roda dua dan roda empat yang tersimpan di gudang barang bukti.
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga keaslian, kualitas, dan nilai ekonomis barang bukti agar tetap optimal saat dilelang.
“Tata kelola benda sitaan dan rampasan negara yang baik akan sangat mendukung pemulihan aset dari tindak pidana,” ujarnya.
Kasi PAPBB Kejari Bengkulu, Marjek Ravilo, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi yang pertama dilakukan di wilayah hukum Kejati Bengkulu. Saat ini, pihaknya masih dalam tahap penjajakan dengan para kepala sekolah SMK melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, khususnya Bidang SMK.
“Harapannya, kendaraan rampasan yang dirawat oleh siswa SMK bisa tetap terjaga kondisinya dan memiliki nilai jual tinggi saat dilelang. Ini akan berdampak langsung pada penerimaan negara melalui PNBP,” kata Marjek.
Ia menambahkan bahwa siswa-siswa SMK akan menjalani kegiatan praktek kerja lapangan (PKL) di Kejari Bengkulu sebagai bagian dari program ini. Selain mendukung proses hukum, kerja sama ini juga memberi ruang belajar nyata bagi siswa SMK jurusan otomotif.
Kepala Bidang SMK Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Rainer Atu, menyambut positif inisiatif ini. Ia menyebut kolaborasi ini memberi manfaat dua arah: Kejari terbantu dalam perawatan kendaraan rampasan, sementara siswa SMK bisa langsung menerapkan ilmu otomotif yang dipelajari di sekolah.
“Ini kesempatan bagus untuk siswa mengasah keterampilan di lapangan sekaligus berkontribusi langsung dalam pengelolaan barang negara,” ujar Rainer.
Jika rencana ini berjalan lancar, kerja sama antara Kejari Bengkulu dan SMK se-Kota Bengkulu akan segera diformalkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (cik).