Bengkulu Selatan – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan yang digelar pada 19 April 2025 memunculkan gelombang kontroversi. Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Suryatati-Ii Sumirat, menyuarakan dugaan kecurangan yang dinilai merugikan mereka dalam proses PSU tersebut.
Paslon 02 menuding adanya tindakan yang tidak fair selama tahapan PSU, serta menyebut telah terjadi pelanggaran asas-asas pemilu yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap proses demokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda SH MH, angkat bicara. Dalam pernyataan resminya yang disampaikan pada Kamis, 24 April 2025, Prof. Juanda menegaskan pentingnya menjunjung asas pemilu dan ketaatan terhadap hukum.
"Pada prinsipnya, setiap tindakan dalam tahapan pemilihan kepala daerah harus menjunjung dan mentaati asas-asas pemilu serta peraturan perundang-undangan, termasuk PKPU selama itu sejalan dengan UU yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, bila memang terdapat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terkait dugaan pelanggaran dalam PSU, maka wajib dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
"Ketika ada ditemukan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa ada dugaan tindakan dari beberapa orang tim pendukung yang melanggar asas pemilu, maka semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Prof. Juanda.
Isu lainnya yang menjadi sorotan adalah dugaan penghadangan terhadap calon Wakil Bupati Ii Sumirat satu hari sebelum PSU berlangsung. Kejadian tersebut kemudian diberitakan dengan narasi yang menurut Paslon 02 tidak sesuai fakta.
Prof. Juanda menilai, jika ada indikasi bahwa pemberitaan tersebut sengaja dibuat untuk menjatuhkan kredibilitas Paslon 02 demi kepentingan politik, maka langkah hukum bisa diambil.
“Jika benar dugaan dimaksud dengan didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan akurat, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkannya secara hukum pidana, sesuai dengan UU yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa jalur hukum adalah sarana sah dan konstitusional untuk mencari keadilan. Paslon 02 memiliki hak untuk mengajukan gugatan sengketa hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila merasa dirugikan.
"Siapapun yang merasa dirugikan dalam PSU Bengkulu Selatan tanggal 19 April 2025 lalu, termasuk pasangan 02, demi kebenaran, keadilan dan tegaknya hukum, berjuanglah lewat jalur hukum, termasuk ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya.