Sekda Kepahiang: Empat ASN Terancam Dipecat Akibat Pelanggaran Disiplin Berat

Sekda Kepahiang: Empat ASN Terancam Dipecat Akibat Pelanggaran Disiplin Berat
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, S.Pd., S.H., M.Pd., M.H./IST

Kepahiang, Ikobengkulu.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, S.Pd., S.H., M.Pd., M.H., menegaskan bahwa empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang terancam pemecatan akibat pelanggaran disiplin berat.

Keempat ASN tersebut diketahui tidak menjalankan tugas lebih dari 40 hari secara akumulatif dalam satu tahun, yang merupakan pelanggaran serius berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.  

"Tadi dari Inspektorat Daerah telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap empat ASN yang diduga melanggar aturan disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021," ujar Sekda Kepahiang.  

Tim Penegak Disiplin Siap Dibentuk

Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Pemkab Kepahiang akan segera membentuk Tim Penegak Disiplin, yang terdiri dari Bagian Hukum, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta unsur terkait lainnya.  

"Untuk sanksi, nanti akan kita putuskan dalam rapat tim yang dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk," jelas Sekda.  

ASN yang Terlibat: Nakes dan Pegawai Kecamatan

Dari empat ASN yang terancam pemecatan, satu di antaranya merupakan tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di Puskesmas, sementara tiga lainnya merupakan ASN yang bertugas di kecamatan.  

Meskipun begitu, Sekda belum bersedia mengungkap identitas mereka sebelum keputusan resmi diambil.  

"Untuk identitasnya nanti setelah ada putusan, baru bisa kami sampaikan," tambahnya.  

Keputusan ini menegaskan komitmen Pemkab Kepahiang dalam menegakkan disiplin ASN agar pelayanan publik tetap berjalan optimal sesuai dengan aturan yang berlaku.(ADS)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index