IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam setiap proses perizinan dan pengawasan yang dilakukan. Menyadari bahwa sektor perizinan rentan terhadap perilaku koruptif, BPOM diminta untuk lebih teliti dalam mencegah penyimpangan yang dapat merugikan negara.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menekankan bahwa izin yang dikeluarkan BPOM, mulai dari perizinan ekspor-impor hingga distribusi, merupakan aspek yang sangat krusial. Hal ini karena sektor perizinan sering kali menjadi celah bagi praktik suap dan gratifikasi. Ibnu mengingatkan agar BPOM mengelola izin dengan lebih hati-hati dan memastikan tidak ada penyimpangan yang dapat merusak integritas lembaga.
"Suap dan gratifikasi sangat rawan di sektor perizinan. Kadang-kadang gratifikasi tidak langsung terasa, tapi dalam bentuk layanan luar biasa. Ini yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi penyimpangan," ujar Ibnu Basuki, dalam audiensi yang dilakukan dengan jajaran BPOM di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa jika BPOM mampu mencegah hal ini, lembaga ini bisa menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam menjaga integritas.
Survei Penilaian Integritas BPOM Meningkat
Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan hasil yang membanggakan bagi BPOM. Skor integritas BPOM tercatat 83,98 poin, meningkat 0,56 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Pencapaian ini menempatkan BPOM di posisi 15 besar skor SPI tertinggi dalam kategori kementerian/lembaga dari 94 yang disurvei, serta di urutan ke-4 untuk Cluster A. Ini menunjukkan bahwa BPOM telah berhasil menjaga kualitas dan integritas dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia.
Menurut Ibnu Basuki Widodo, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen BPOM dalam menjaga integritas. Ia juga memuji upaya BPOM yang telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap praktik yang melanggar aturan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa lembaganya akan terus menjaga integritas dalam setiap lini, baik di tingkat pusat maupun di unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia. Selain itu, BPOM telah menerapkan sejumlah langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi, seperti pembangunan Zona Integritas di setiap unit kerja, penanganan benturan kepentingan, pengelolaan gratifikasi, serta kewajiban laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara (LHKPN).
"BPOM memiliki otoritas yang besar, tidak hanya mengawasi, tetapi juga melakukan penindakan. Kami bertekad menjadi lembaga yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, mafia, dan tindakan ilegal lainnya," ujar Taruna.
Selain itu, dalam audiensi tersebut, Taruna juga menyampaikan lima poin utama kepada KPK, yaitu strategi nasional BPOM, komitmen integritas, reviu memorandum of understanding (MoU), informasi mengenai potensi bahaya di BPOM, dan permintaan agar ada pegawai KPK yang berkantor di BPOM untuk memperkuat pengawasan.
Dengan langkah-langkah yang terus dilakukan BPOM, diharapkan lembaga ini dapat menjadi contoh dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di sektor perizinan dan pengawasan, serta mencegah praktik korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.