IKOBENGKULU.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan perkembangan program penataan pendaftaran dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan sawit. Program itu menyasar 537 Badan Hukum, terutama perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun belum mengantongi HGU.
Hingga batas waktu 3 Desember 2024, tercatat 150 perusahaan telah mengajukan izin HGU dengan total luas lahan mencapai 1.144.427,46 hektare. "Proses saat ini sedang dalam tahap identifikasi untuk memastikan tidak ada benturan dengan kawasan hutan," jelas Nusron dalam siaran resmi yang diterima InfoPublik, Minggu (2/1/2025).
Kebijakan itu merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dengan perubahan ini, perusahaan yang bergerak di bidang budidaya atau pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki IUP dan HGU. "Sebelumnya, perusahaan hanya memerlukan IUP. Namun, setelah pembatalan pasal tersebut, HGU menjadi kewajiban," tegas Nusron.
Sebelum Nusron menjabat, hanya 193 perusahaan yang telah memperoleh HGU dengan luas 283.280,85 hektare dari total 2,5 juta hektare lahan sawit di Indonesia. "Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk menuntaskan proses ini," tambahnya.
Dukungan dari DPR RI
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam menata 2,5 juta hektare lahan sawit yang belum memiliki HGU. "Kami mendorong transparansi dan kelancaran proses penerbitan HGU untuk 150 perusahaan yang telah mengajukan permohonan. Progresnya perlu dilaporkan secara berkala agar sertifikat tanah dapat segera diterbitkan," ujar Rifqinizamy.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. Seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia turut berpartisipasi secara daring.
Langkah itu diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha perkebunan sekaligus mendukung kebijakan agraria yang lebih transparan dan berkelanjutan. Dengan penyelesaian HGU, perusahaan sawit dapat lebih optimal dalam mengelola lahan dan meningkatkan produktivitas.