Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

IKOBENGKULU.COM -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko Polres Bengkulu kembali mencatatkan keberhasilan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah yurisdiksinya. Pada hari Selasa (21/1) sekitar pukul 14.10 IB Kecamatan Ipuh. Mukomuko Prov. Bengkulu, yang diduga bertindak sebagai kurir dan distributor sabu.

 Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko AKP SMO Aritonang dalam releasenya mengungkapkan penangkapan terhadap terduga pelaku diawali dengan laporan orang-orang yang diduga melakukan kegiatan terkait narkoba di daerah tersebut. Menyusul laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Bripka Juli Hendra dan dari hasil penyidikan yang dilakukan diketahui identitas terduga pelaku.

Tak mau membuang waktu, personil satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AN, dan dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dalam plastik klip bening berbagai ukuran, satu paket sisa pakai sabu-sabu, timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika, dan satu unit ponsel Oppo A5s warna hitam yang diyakini dipakai untuk transaksi

"tersangka ini kami tangkap pada Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 wib "kata Resnarkoba tatapan itu. 

Kasat menjelaskan Resnarkoba, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di POLRES guna melakukan penyidikan lebih lanjut dan juga dilakukan pengembangan jika ada tersangka lain yang terlibat. 

"kami akan menangkap tersangka berdasarkan Pasal 114 (1) Subs 112 (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009."Akhir dari percobaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index