IKOBENGKULU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menunjukkan komitmen penuh untuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Langkah ini menjadi upaya strategis untuk memperkuat hak dan keberadaan komunitas adat di wilayah Kaur.
“Kami berkomitmen agar Perda Masyarakat Adat segera terealisasi di Kaur,” ujar Marlian Effendi, anggota DPRD Kaur dari Fraksi Partai Golkar, usai menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) III Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaur, yang berlangsung di Komunitas Adat Semende Ulu Nasal, Selasa (31/12/2024).
Inisiasi Perda Masyarakat Adat Kaur
Gagasan pembentukan Perda Masyarakat Adat di Kaur telah dirintis sejak 2021 melalui dialog antara AMAN dan Pemerintah Kabupaten Kaur. Hal ini sejalan dengan keberhasilan Kabupaten Seluma yang lebih dulu mengesahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat melalui Perda Nomor 03 Tahun 2023.
“Perda ini sangat penting untuk menjadi payung hukum atas eksistensi masyarakat adat di Kaur,” tambah Marlian.
Hasil Musda III AMAN Kaur
Musda III AMAN Kaur yang diikuti oleh 12 komunitas adat pada Minggu (29/12/2024), menetapkan Agustiawan sebagai Ketua Pengurus Harian Daerah (PHD) AMAN Kaur untuk periode 2024–2029. Selain itu, lima Dewan AMAN Daerah Kaur juga terpilih, yakni Rapani, Rumaja, Seliana (Komunitas Adat Semende Ulu Nasal), Hawalin (Komunitas Adat Semende Tanjung Beringin), dan Zer Apriansyah (Komunitas Adat Marga Sambat Linau).
“Kami berharap kepengurusan baru dapat menjalankan roda organisasi dengan lebih baik,” ujar Fahmi Arisandi, Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Bengkulu.
Dorongan Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Adat
Fahmi juga mengapresiasi perjuangan komunitas adat, khususnya Semende Ulu Nasal, yang berhasil mempertahankan wilayah adat mereka dari ancaman penguasaan lahan oleh PT Cipta Bumi Selaras. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi alasan kuat untuk mempercepat pengesahan Perda.
“Wilayah adat adalah hak yang harus dilindungi melalui Perda,” tegas Fahmi.
Harapan untuk Sekolah Adat
Ketua PHD AMAN Kaur, Agustiawan, menyambut baik dukungan DPRD Kaur untuk Perda ini. Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar penguatan inisiasi sekolah adat yang tengah dirintis di Komunitas Adat Semende Ulu Nasal.
“Semoga Perda ini mampu memperkuat keberlangsungan sekolah adat yang sedang kami mulai,” kata Agustiawan.
Dukungan Perda untuk Masa Depan Masyarakat Adat
Dorongan DPRD Kaur ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam melindungi masyarakat adat di Kaur, memperkuat hak-hak mereka, dan menciptakan landasan hukum yang kokoh untuk inisiatif pendidikan berbasis adat. Perda Masyarakat Adat Kaur menjadi tonggak penting bagi keberlanjutan dan pengakuan resmi masyarakat adat di Bengkulu.***