JAKARTA,IKOBENGKULU.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selama proses seleksi, panitia menyediakan layanan pelaporan bagi masyarakat yang menemui kecurangan dalam penerimaan CPNS.
Layanan pelaporan tersebut melalui nomor Whatsapp +6287840302006.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan layanan pengaduan ini merupakan komitmen Kemenkumham untuk melakukan proses seleksi pegawai yang transparan dan terpercaya. Ia mengajak masyarakat menjadi mitra Kemenkumham untuk mengawasi praktik suap dan kecurangan dalam kegiatan tahunan ini.
"Bagi mereka yang menemukan, menyaksikan, dan mengalami permintaan uang dan praktik kecurangan dalam penerimaan CPNS, laporkan kepada kami melalui nomor Whatsapp yang sudah disediakan," kata Supratman dari ruang kerjanya, Jumat (22/11/2024).
Ia menjelaskan, penerimaan CPNS merupakan titik awal pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Karena itu, proses seleksi yang bersih dari kecurangan akan menjaring pegawai yang berkualitas nantinya.
"Jika ingin mendapatkan SDM yang profesional dan berintegritas, itu dimulai dari proses seleksi yang bersih. Sehingga mereka yang lulus benar-benar memenuhi kriteria dan kebutuhan kinerja organisasi," ucapnya.
Menteri Supratman mengingatkan peserta seleksi agar tidak memercayai setiap pihak yang menawarkan bantuan kelulusan dengan imbalan apa pun. Ia memastikan peserta hanya dapat lulus dengan kemampuannya sendiri.
"Percayalah pada kemampuan kalian (peserta) sendiri. Jangan percaya siapa pun yang menawarkan bantuan, karena itu penipuan," tegasnya.
Untuk diketahui, saat ini proses seleksi CPNS sedang berapa di tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tahapan ini terdiri atas beberapa jenis tes. Seluruh peserta akan mengikuti SKB Kesehatan, Pengamatan Fisik, dan Psikotes; SKB Wawancara; serta SKB dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat akan mengikuti SKB Kesamaptaan dan Keterampilan. Sementara itu mereka dengan pendidikan non-SLTA mengikuti SKB Praktik Kerja.
Sejalan dengan hal tersebut, rangkaian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemenkumham di Bengkulu telah memasuki tahap tes kesehatan dan psikotes yang dilaksanakan pada 20–21 November 2024. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu, Santosa, bersama jajarannya, senantiasa memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan tes berjalan bebas dari praktik pungutan liar (pungli), percaloan, dan gratifikasi.
Santosa menegaskan bahwa kelulusan peserta sepenuhnya didasarkan pada kemampuan dan hasil kerja peserta dalam tes tersebut. Selain itu, hasil kelulusan peserta dapat dipantau langsung oleh yang bersangkutan, sejalan dengan komitmen Kemenkumham untuk menjaga transparansi dalam proses seleksi penerimaan CPNS. ***