Ikobengkulu.com– Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-Meriani, memberikan klarifikasi terkait berbagai isu yang berkembang menjelang pencoblosan Pilkada Bengkulu.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (18/11), mereka menegaskan bahwa semua gugatan hukum terhadap pasangan ini telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), sehingga pencalonan Rohidin-Meriani tetap sah dan sesuai aturan.
Kuasa hukum Rohidin-Meriani, Aizan Dahlan, SH, menyampaikan bahwa penyebaran isu-isu tidak berdasar terkait masa jabatan kepala daerah adalah bentuk kampanye hitam yang berpotensi mengganggu proses demokrasi.
“Secara hukum, semua upaya pasangan calon lain untuk menggagalkan pencalonan Rohidin-Meriani telah ditolak. Penyebaran isu tidak berdasar ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga merusak demokrasi di Provinsi Bengkulu,” ujar Aizan.
Putusan MK Tegaskan Legalitas Pencalonan
Aizan menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 dengan jelas menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak menjabat, bukan sejak dilantik, sebagaimana diatur dalam PKPU/8/2024.
Oleh karena itu, isu yang menyebut pasangan Rohidin-Meriani tidak akan dilantik jika menang adalah tidak berdasar.
“Masyarakat Bengkulu tidak perlu khawatir dengan isu-isu ini. Putusan MK sudah memastikan bahwa pasangan Rohidin-Meriani dapat mencalonkan diri dan dilantik sesuai aturan,” tambahnya.
Ajakan untuk Masyarakat Tetap Tenang
Tim hukum juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang tidak valid.
Jecky, SH, salah satu anggota tim hukum, menyebutkan bahwa pihak lawan telah mengajukan berbagai gugatan hukum, mulai dari uji materi di MA hingga pengajuan pembatalan di MK, tetapi semuanya ditolak.
“Upaya hukum mereka sudah gagal total. Kami berharap masyarakat tetap cerdas dan tidak termakan isu yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan,” kata Jecky.
Ia juga menambahkan bahwa penyebaran informasi palsu seperti ini merusak sendi-sendi demokrasi dan integritas politik di Bengkulu. “Kita harus menjaga demokrasi tetap berjalan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dipengaruhi oleh kampanye hitam,” tegasnya.
Demokrasi yang Adil dan Bersih
Sementara itu, Aan Julianda, SH, anggota tim hukum lainnya, menyoroti pentingnya menjaga integritas demokrasi. Ia meminta masyarakat untuk mengawal jalannya Pilkada agar bebas dari isu miring dan politik uang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Bengkulu untuk menjaga suasana Pilkada tetap kondusif. Jangan sampai kita memilih pemimpin hanya karena iming-iming politik uang atau isu yang tidak berdasar. Masa depan Bengkulu ada di tangan kita semua,” tutup Aan.
Tim hukum Rohidin-Meriani menegaskan bahwa masyarakat Bengkulu harus menjadi pemilih yang cerdas dan tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan. Mereka juga berharap Pilkada Bengkulu 2024 dapat berjalan damai, jujur, dan adil. ***