Menteri Desa Dilaporkan ke Bawaslu RI, Diduga Langgar Netralitas di Pilgub Bengkulu

Menteri Desa Dilaporkan ke Bawaslu RI, Diduga Langgar Netralitas di Pilgub Bengkulu
Tim Hukum Romer, Aan Julianda, S.H. Aizan Dahlan SH, MH, Jecky Haryanto, SH.

Ikobengkulu.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran netralitas dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Bengkulu.

Laporan ini diajukan oleh tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani, karena Menteri Desa diduga memanfaatkan kunjungan tersebut untuk mempromosikan Helmi Hasan, salah satu kandidat dalam Pilkada Bengkulu 2024.

“Hari ini kami melaporkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke Bawaslu RI. Dugaan kami, beliau menggunakan kunjungan kerja untuk mempromosikan Helmi Hasan sebagai calon Gubernur Bengkulu, padahal beliau tidak sedang dalam masa cuti,” ujar Aizan, salah satu pelapor, dalam pernyataan resminya.

Kunjungan Kerja yang Menimbulkan Kontroversi

Surat kunjungan Menndes PDTT

Menteri Desa diketahui melakukan kunjungan kerja ke Bengkulu pada 9-12 November 2024, mengunjungi sejumlah kabupaten di provinsi tersebut. Namun, kunjungan ini mendapat sorotan karena dinilai tidak hanya menjalankan tugas pemerintahan, tetapi juga diduga digunakan untuk mempromosikan Helmi Hasan.

“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen dan video yang menunjukkan adanya promosi terhadap salah satu calon dalam kunjungan kerja tersebut. Bukti ini sudah diregistrasi di Bawaslu dengan nomor laporan 006,” jelas Aan Julianda, anggota tim hukum pasangan Rohidin-Mersyah, yang melaporkan langsung ke Bawaslu.

Dugaan Pelanggaran Etika dan Netralitas

Salah satu saksi dalam laporan ini, Jecky Haryanto, menyebut bahwa video yang beredar menunjukkan Menteri Desa secara langsung mempromosikan Helmi Hasan sebagai calon Gubernur Bengkulu nomor urut 1.

“Ini melanggar aturan, karena dilakukan oleh pejabat negara yang tidak sedang dalam masa cuti. Sebagai pejabat, beliau seharusnya menjaga netralitas,” tegas Jecky.

Tim hukum menilai tindakan Menteri Desa bertentangan dengan prinsip netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh pejabat negara. Mereka mendesak Bawaslu untuk segera memproses laporan ini demi menjaga integritas dan keadilan dalam Pilkada Bengkulu 2024.

Harapan untuk Pemilu yang Adil

Netralitas pejabat negara dalam proses pemilu menjadi isu yang sangat penting. Dugaan pelanggaran seperti ini dinilai tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Kami berharap Bawaslu RI dapat segera bertindak tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Pemilu yang adil dan transparan adalah hak seluruh masyarakat,” pungkas Aizan.

Dugaan pelanggaran ini semakin menjadi perhatian publik menjelang Pilgub Bengkulu 2024, dan Bawaslu diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara optimal untuk menjaga netralitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index