Sumardi Dilantik sebagai Ketua DPRD Bengkulu Periode 2024-2029

Sumardi Dilantik sebagai Ketua DPRD Bengkulu Periode 2024-2029
Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (21/10). (FOTO: MC)

IKOBENGKULU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna untuk Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029, Senin (21/10).

Acara ini dipimpin oleh Ketua sementara DPRD, Samsu Amanah, dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, unsur Forkopimda, Sekda Provinsi, dan perwakilan KPU, Bawaslu, serta sejumlah instansi vertikal lainnya.

Pelantikan pimpinan DPRD ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Dalam keputusan tersebut, Sumardi dari Partai Golkar diresmikan sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, dengan Suprisman (Partai Amanat Nasional) sebagai Wakil Ketua I, Sonti Bakara (PDIP) sebagai Wakil Ketua II, dan Agus Riyadi (Gerindra) sebagai Wakil Ketua III.

Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, dalam sambutannya menyebut pelantikan ini sebagai momentum penting dalam proses demokrasi dan pembangunan di Bengkulu. "Pimpinan DPRD memiliki peran strategis dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, serta menjadi penggerak utama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat," ujar Rosjonsyah.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan di Bengkulu. Rosjonsyah berharap pimpinan DPRD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.

"Kepada pimpinan DPRD yang baru, saya ucapkan selamat bertugas. Semoga dapat memperjuangkan aspirasi rakyat dan mendorong pembangunan yang lebih maju di Provinsi Bengkulu," pungkasnya. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index