Bawaslu Bengkulu Gelar Apel Siaga Penertiban Alat Peraga Pemilu Serentak 2024

Bawaslu Bengkulu Gelar Apel Siaga Penertiban Alat Peraga Pemilu Serentak 2024
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, memimpin Apel Siaga Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 di halaman Kantor Bawaslu Bengkulu, Senin (23/9/2024) (FOTO: MAJI)

IKOBENGKULU.COM– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu melaksanakan Apel Siaga Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Pemilihan Serentak 2024 di halaman Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Senin (23/9/2024). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Pemilukada 2024, sekaligus memperkuat kerja sama yang solid antar lembaga.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, dan dihadiri oleh perwakilan KPU Provinsi Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi, KPU Kota, Satpol PP, Polda Bengkulu, serta Panwascam hingga tingkat kelurahan.

Dalam sambutannya, Faham Syah menjelaskan bahwa tahapan pelaksanaan pemilu telah sampai pada penetapan pasangan calon (paslon) yang dilakukan oleh KPU pada Minggu (22/9/2024). Selanjutnya, pengundian nomor urut paslon akan dilaksanakan pada hari ini, dan kampanye resmi dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, berlangsung selama 61 hari.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, memimpin Apel Siaga Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 di halaman Kantor Bawaslu Bengkulu, Senin (23/9/2024) (FOTO: MAJI)

"Apel Siaga ini menunjukkan kesiapan kita dalam mengawasi jalannya kampanye. Setelah apel ini, kita akan memantau alat peraga sosialisasi yang sudah tersebar di berbagai tempat. Pemda telah mengeluarkan surat terkait lokasi yang diizinkan dan dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye," ujar Faham Syah.

Surat tersebut menjadi dasar bagi KPU dalam menetapkan titik pemasangan alat peraga sosialisasi. Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kampanye, termasuk memastikan alat peraga kampanye mengikuti aturan yang berlaku.

"Kami telah mengimbau para paslon untuk menertibkan alat peraga secara mandiri sebelum kampanye dimulai. Jika aturan ini tidak diikuti, maka akan ada tindakan penertiban," tegas Faham.

Apel Siaga juga menjadi bentuk sinergi antara Bawaslu dan berbagai lembaga dalam mengawal jalannya Pilkada serentak. Bawaslu Provinsi Bengkulu siap mengawasi pelaksanaan kampanye hingga masa tenang yang akan berlangsung pada 24-26 November 2024. Hari pemilihan dijadwalkan pada 27 November 2024. (ads)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index