IKOBENGKULU.COM - - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Eko Sugianto, M.Si memberikan warning kepada ASN serta jenis pegawai pemerintah/negara lainnya untuk menjaga netralitas sepanjang tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024. Berdasarkan hasil koordinasi dan penerusan laporan kepada BKN, bentuk sanksi tercepat dalam proses penanganan pelanggaran netralitas ASN adalah penonaktifan akun ASN.
"Dari hasil koordinasi kita (Bawaslu) dengan BKN, jika terbukti melanggar netralitas akan dilakukan penonaktifan akun ASN," jelas Eko (Jumat, 20/9)
Penonaktifan akun jelas merugikan para ASN, karena berdampak pada kenaikan pangkat, gaji serta menyangkut administratif lainnya. Tidak hanya penonatifan akun, jika terbukti melanggar disiplin maupun kode etik, ASN dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
Selain berkoordinasi terkait penerusan laporan atau temuan pasca dibubarkannya Lembaga KASN oleh Presiden, kedatangan Bawaslu Provinsi Bengkulu juga menyampaikan surat penerusan laporan yang diterima terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma. Kedatangan Eko beserta staf diterima langsung oleh PIC Wilayah Bengkulu Bagian Pengawasan dan Pengendalian BKN Republik Indonesia.
"Kita menyampaikan penerusan laporan yang belum lama ini kami terima dan proses kepada BKN. Banyak hal juga tadi yang kita diskusikan dengan BKN, salah satunya mekanisme penanganan laporan dan temuan terkait pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Wilayah Provinsi Bengkulu agar kedepan lebih efektif dan efisien," tutup Eko. (Irsan Hidayat/Rilis)