Warga TWA Pring Gading Segera Miliki Sertifikat Lahan

Warga TWA Pring Gading Segera Miliki Sertifikat Lahan
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, saat berdialog dengan warga Kelurahan Lempuing terkait sertifikasi lahan di sekitar TWA Pring Gading melalui konferensi video di Balai Raya Semarak, Kamis (12/9/2024). (FOTO: TEDI)

IKOBENGKULU.COM  – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak warga yang bermukim di sekitar Taman Wisata Alam (TWA) Rumah Makan Pring Gading agar mendapatkan sertifikat lahan.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Rohidin dalam sosialisasi dan dialog bersama warga Kelurahan Lempuing, Kota Bengkulu, yang digelar melalui konferensi video di Command Center, Balai Raya Semarak.

Rohidin menjelaskan bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK MenLHK RI) Nomor 533 Tahun 2023 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pemerintah siap memberikan kepastian hak atas lahan kepada warga yang tinggal di sekitar TWA.

"Dengan terbitnya SK 533 Tahun 2023, lahan di sekitar RM Pring Gading sudah bisa diserahkan kepada masyarakat sekitar. Ini adalah kebijakan yang sangat penting bagi kesejahteraan warga," tegas Gubernur Rohidin.

Dalam dialog tersebut, Rohidin memastikan bahwa lahan yang telah diakui oleh pemerintah akan segera disertifikatkan atas nama pemiliknya masing-masing. Ia juga menegaskan akan terus mendampingi warga dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

"Saya berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak warga hingga sertifikat lahan benar-benar diserahkan. Proses ini akan dibimbing dengan baik, sesuai dengan luas lahan yang dimiliki," lanjutnya.

Gubernur juga menginstruksikan kepada RT/RW setempat untuk segera mendaftarkan nama-nama warga yang memiliki lahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses penerbitan sertifikat bisa berjalan dengan lancar.

Rohidin menekankan bahwa dirinya berharap sertifikasi ini dapat selesai pada tahun depan. "InsyaAllah, pada tahun 2025 kita bisa bertemu lagi, dan saya berharap dapat menyerahkan sertifikat tanah warga secara resmi," pungkasnya.

Dengan langkah ini, Gubernur Rohidin berharap masyarakat sekitar TWA Pring Gading dapat segera memiliki kepastian hukum atas lahan mereka, sehingga kesejahteraan mereka semakin meningkat.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index