Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024

Dani Hamdani-Sukatno Siap Bertarung di Pilwakot Bengkulu 2024, Penuhi Syarat KPU

Dani Hamdani-Sukatno Siap Bertarung di Pilwakot Bengkulu 2024, Penuhi Syarat KPU
Dani Hamdani-Sukatno

IKOBENGKULU.COM – Pasangan calon (Paslon) Dani Hamdani-Sukatno, yang disingkat DISUKA, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu periode 2024-2029. Keputusan tersebut diterima oleh tim Paslon DISUKA setelah pertemuan Liaison Officer (LO) di Kantor KPU Kota Bengkulu pada Jumat (6/9).

Nuharman, anggota tim pemenuhan syarat Paslon DISUKA, menyampaikan bahwa KPU mengonfirmasi kelayakan Paslon tersebut dalam tahapan pendaftaran. “Alhamdulillah, Paslon kami, Dani Hamdani-Sukatno, dinyatakan memenuhi syarat sesuai PKPU No 8 dan PKPU No 10. Kami sekarang menunggu penetapan resmi sebagai calon pada 23 September mendatang,” ungkap Nuharman.

Di sisi lain, Ketua Tim Pemenangan DISUKA, Darlinsyah, menegaskan bahwa timnya lebih fokus pada persiapan internal dan tidak ingin mencampuri urusan Paslon lain. “Kami fokus pada Paslon DISUKA dan lebih memilih menonjolkan kelebihan daripada menyerang kandidat lain. Kita harus menghindari hoaks dan menyerang satu sama lain,” jelasnya.

Darlinsyah juga menambahkan bahwa kombinasi antara Dani Hamdani, seorang guru dan ASN, serta Sukatno, pengusaha media, memberikan keseimbangan yang tepat untuk pembangunan Bengkulu. “Ustad Dani memahami persoalan pendidikan dan akan memperjuangkan kesejahteraan guru dan ASN. Sementara Sukatno sebagai pengusaha sukses memiliki kapasitas untuk menarik investor ke Bengkulu,” tutupnya.

Penetapan resmi pasangan Dani Hamdani-Sukatno sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu dijadwalkan pada 23 September 2024. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index