Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu, Jasa Raharja Siapkan Langkah Strategis

Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu, Jasa Raharja Siapkan Langkah Strategis
Kepala Jasa Raharja Bengkulu, Fitri Agustina, saat memaparkan rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu. (FOTO: Humas)

IKOBENGKULU.COM – Kepatuhan masyarakat Bengkulu dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih dinilai rendah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Jasa Raharja Bengkulu, Fitri Agustina, dalam Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu yang digelar di Aula Kantor Jasa Raharja. Berdasarkan survei yang dilakukan kepada penerima santunan, ditemukan bahwa sebagian besar penerima tidak membayar PKB tepat waktu.

"Dari survei layanan pasca bayar kepada penerima santunan, kami menemukan bahwa banyak kendaraan yang kami santuni ternyata pajaknya mati. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak," jelas Fitri.

Data Jasa Raharja Bengkulu mencatat penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hingga Agustus 2024 baru mencapai 51,64 persen dari target sebesar Rp 39,1 miliar. Realisasi saat ini hanya Rp 20,2 miliar, sehingga masih jauh dari target.

Fitri juga menekankan pentingnya upaya strategis dalam meningkatkan ketertiban masyarakat, terutama menjelang pemutihan PKB yang berlangsung hingga akhir November 2024. "Kita hanya punya waktu sampai November untuk benar-benar meningkatkan pendapatan pajak," tambahnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, turut menyampaikan bahwa tantangan ini harus dihadapi dengan inovasi dalam sistem dan pelayanan. "Kami mengapresiasi langkah Jasa Raharja yang menyelenggarakan rapat ini untuk memotivasi tim meningkatkan kinerja," ujarnya.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol. Joko Suprayitno dan Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Haryadi, dibahas pula program "Jemput Pajak" (Jejak) untuk wajib pajak yang menunggak. Tercatat, tunggakan kendaraan pribadi mencapai 70.098 unit, kendaraan dinas 2.058 unit, dan kendaraan perusahaan/PT 8.348 unit.

Program lainnya termasuk layanan Samsat keliling di luar jam kerja, pembebasan denda PKB, serta Grebek Pajak kendaraan bermotor. Sosialisasi juga dilakukan secara masif melalui influencer lokal yang dijadikan Duta Taat Pajak.

Pemerintah juga memberikan insentif seperti diskon hotel dan restoran bagi wajib PKB, serta membuka layanan blokir dan bayar tilang ETLE di gerai Samsat. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index