Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka: 250.407 Formasi Tersedia di 547 Instansi Pemerintah

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka: 250.407 Formasi Tersedia di 547 Instansi Pemerintah
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 resmi dibuka hari ini. Sebanyak 547 instansi pemerintah, termasuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah, menyediakan 250.407 formasi. (FOTO: DOK/KemenpanRB)

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024 resmi dibuka hari ini, 20 Agustus 2024. Sebanyak 547 instansi pemerintah, terdiri dari 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah, menawarkan total 250.407 formasi untuk talenta terbaik Indonesia.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, pendaftaran CPNS dapat dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai pukul 17.08.45 WIB.

Anas mengingatkan calon pelamar untuk memperhatikan detail persyaratan, formasi, dan kualifikasi jabatan yang tersedia di masing-masing instansi.

Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan Pengadaan ASN tahun 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024.

Setiap Warga Negara Indonesia berhak melamar sebagai PNS dengan memenuhi syarat yang ditetapkan. “Perlu diingat bahwa setiap pelamar hanya bisa mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu periode pendaftaran,” jelas Anas.

Rekrutmen CPNS 2024 mencakup kebutuhan umum dan khusus. Kebutuhan khusus ditujukan untuk penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, Kalimantan, dan daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Secara umum, pendaftaran CPNS mensyaratkan pelamar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, batas usia maksimal 40 tahun berlaku untuk pelamar pada jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi doktor. Ketentuan usia yang sama juga berlaku untuk kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) juga dapat mendaftar. PPPK yang telah memperoleh izin dari PPK atau PyB tidak perlu berhenti dari PPPK untuk melamar CPNS.

Anas menambahkan bahwa rekrutmen tahun ini bertujuan untuk menempatkan talenta terbaik di Ibu Kota Nusantara guna mendukung pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. “Kami berharap yang direkrut adalah individu yang memiliki karakteristik sebagai penyelenggara pelayanan publik, mampu mempersatukan bangsa, dan memiliki intelegensia tinggi untuk pengembangan kapasitas serta kinerja organisasi,” tutup Anas. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index