OJK Bengkulu Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Kejahatan Keuangan Digital

OJK Bengkulu Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Kejahatan Keuangan Digital
Bahaya Pinjol Ilegal: Lindungi Data Anda, Hindari Teror Debt Collector Kasar Iyud Dwi Mursito Iyud Dwi Mursito Senin, 19 Agustus 2024 - 06:59:41 WIB Bahaya Pinjol Ilegal: Lindungi Data Anda, Hindari Teror Debt Collector Kasar Kepala OJK Bengkulu, Ayu Lak

IKOBENGKULU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan keuangan digital yang semakin marak terjadi.

Beberapa modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan termasuk scam, card skimming, phishing, dan carding, dapat mengakibatkan kerugian finansial yang besar bagi korban.

Scam adalah tindakan penipuan yang dilakukan oleh pelaku untuk mendapatkan uang dengan cara menghubungi korban melalui media chat atau telepon.

Pelaku biasanya menyamar sebagai perwakilan dari lembaga atau perusahaan terpercaya untuk mengelabui korban agar memberikan informasi pribadi atau melakukan transaksi yang merugikan.

Card skimming merupakan tindakan pencurian data kartu ATM atau debit dengan cara menyalin, membaca, atau menyimpan informasi yang terdapat pada strip magnetis kartu secara ilegal.

Modus ini sering dilakukan dengan memasang perangkat skimming pada mesin ATM, yang memungkinkan pelaku mencuri data kartu korban.

Phishing adalah upaya pelaku untuk memancing pengguna komputer agar mengungkapkan informasi rahasia, seperti user ID, password/PIN, nomor kartu kredit, dan CVV, melalui situs web palsu yang tampak resmi. Pelaku memanfaatkan situs palsu ini untuk mengelabui pengguna dan mencuri data sensitif mereka.

Carding adalah kegiatan belanja online yang dilakukan oleh pelaku menggunakan data kartu debit atau kredit korban yang diperoleh secara ilegal.

Data tersebut biasanya didapatkan melalui card skimming atau phishing, dan digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik kartu.

Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menekankan pentingnya kewaspadaan saat bertransaksi secara digital.

"Masyarakat harus selalu berhati-hati dan waspada saat melakukan transaksi online. Pastikan hanya menggunakan situs yang terpercaya dan hindari memberikan informasi pribadi atau finansial melalui kanal komunikasi yang tidak resmi," kata Ayu Laksmi.

Beliau juga menambahkan bahwa OJK terus melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kejahatan keuangan digital.

"OJK selalu siap memberikan perlindungan kepada konsumen jasa keuangan. Kami mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika ada indikasi atau pengalaman yang mencurigakan terkait transaksi digital," tambahnya.

Dengan meningkatnya kasus kejahatan keuangan digital, OJK mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga data pribadi mereka agar tidak menjadi korban penipuan yang semakin canggih. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index