IKOBENGKULU.COM- Di bawah langit cerah Balai Raya Semarak Bengkulu, sebanyak 58 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Bengkulu, terdiri dari 30 putri dan 28 putra, resmi dikukuhkan pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Pengukuhan ini menandai puncak dari perjalanan panjang yang telah mereka tempuh, yang tidak hanya menguji fisik, tetapi juga membentuk karakter dan mental mereka sebagai pemuda-pemudi yang siap menjaga kehormatan bangsa.
Dipimpin oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, momen pengukuhan ini sarat dengan makna dan simbolisme. Dengan penuh kebanggaan, Gubernur Rohidin menyematkan tanda kehormatan kepada para anggota Paskibraka, termasuk prosesi penyematan kendit kepada Hesty Maria Chintya Sihaloho, siswi SMAN 1 Kabupaten Bengkulu Utara, yang menjadi salah satu perwakilan dalam upacara tersebut.
“Mereka akan menjalankan tugas mulia mengibarkan bendera merah putih pada upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan digelar pada 17 Agustus 2024 mendatang," kata Gubernur Rohidin, menegaskan pentingnya tugas yang akan diemban oleh para anggota Paskibraka.

Selama hampir satu bulan, para anggota Paskibraka ini telah menjalani karantina dan pelatihan intensif. Perjalanan ini bukan sekadar latihan fisik, tetapi juga tentang bagaimana mereka dibentuk menjadi generasi muda yang memiliki dedikasi tinggi dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai kebangsaan.
Tekad dan semangat mereka terlihat jelas saat mereka bersiap untuk melaksanakan tugas penting pada hari bersejarah tersebut.

Selain pengukuhan, momen ini juga menjadi panggung Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengukuhkan anggota Paskibraka 2024, menegaskan komitmen untuk menjaga semangat kebangsaan dan nilai keberagaman. Gubernur Rohidin untuk menyampaikan sikap tegasnya terhadap kebijakan yang melarang penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka putri saat pengukuhan dan pelaksanaan tugas.
Dalam pidatonya, Rohidin dengan lantang menolak kebijakan tersebut, dan meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pusat untuk mengkaji ulang keputusan yang dinilai mencederai norma keberagamaan yang dijunjung tinggi oleh bangsa ini.
“Kebijakan ini sangat mencederai norma dan nilai keberagamaan yang dijunjung tinggi di negara kita. Larangan penggunaan hijab tidak hanya melanggar hak asasi individu, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Rohidin.
Dengan penuh komitmen, Gubernur Rohidin menyatakan bahwa Bengkulu akan terus menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman dan kebebasan beragama.
Ia juga menegaskan bahwa generasi muda yang kini menjadi anggota Paskibraka Bengkulu siap untuk menjaga dan meneruskan semangat perjuangan bangsa, menjadi pelopor dalam menjaga kebhinekaan dan semangat kebangsaan Indonesia.
Melalui pengukuhan ini, Bengkulu kembali menegaskan posisinya sebagai provinsi yang menghormati keberagaman, menjaga kebebasan beragama, dan mendidik generasi muda untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai bangsa.
Para anggota Paskibraka ini adalah simbol semangat kebangsaan yang tak pernah pudar, siap mengibarkan merah putih dengan penuh kebanggaan. ***