IKOBENGKULU.COM - Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, memastikan bahwa pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kaur periode 2024-2029 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Hal ini ditegaskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Khairil Anwar di Ruang Rapat Raflesia, Lantai II, Kantor Gubernur, pada 15 Agustus 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, meskipun ada isu penundaan yang sempat beredar.
Khairil Anwar menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 30 Peraturan Pemerintah, pelantikan anggota DPRD tetap dapat dilaksanakan meskipun ada anggota terpilih yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam suatu kasus.
"Secara hukum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 30, pelantikan anggota DPRD tidak dapat ditunda. Mereka sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, sehingga proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur dapat dilanjutkan," ujar Khairil.
Khairil juga menambahkan bahwa jika setelah pelantikan ada keputusan pemberhentian sementara, hal tersebut akan mengikuti mekanisme yang ada. "Selama SK pengangkatan dari Gubernur sudah dikeluarkan, pelantikan akan dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu pada tanggal 29 Agustus," tutupnya.
Dengan kepastian ini, pelantikan anggota DPRD Kaur periode 2024-2029 dipastikan akan berjalan sesuai rencana, memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait. ***