IKOBENGKULU.COM– Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali mencatatkan prestasi dengan berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Bengkulu.
Ketiga pelaku tersebut berinisial WA (45), NA (35), dan WW (29), semuanya merupakan warga Kecamatan Kampung Melayu.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (09/08/2024), Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap di sebuah perumahan di Jl. Kampung Bahari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
"Ketiga tersangka ini ditangkap di lokasi yang sama, setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka," ujar AKBP Tonny Kurniawan.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket narkotika jenis sabu, satu unit ponsel Samsung, alat hisap sabu, satu bungkus plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp 2.100.000.
"Barang bukti ini semakin menguatkan dugaan kami terhadap keterlibatan mereka dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika," tambah AKBP Tonny.
AKBP Tonny Kurniawan juga menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 8 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polda Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, dan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada serta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.***