Menkominfo RI Fokus Blokir VPN Gratis untuk Redam Akses Judi Online

Menkominfo RI Fokus Blokir VPN Gratis untuk Redam Akses Judi Online
Menkominfo RI Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers, Jumat (2/8/2024), mengumumkan pemblokiran VPN gratis untuk meredam akses ke situs judi online. (FOTO: Kemenkominfo)

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Budi Arie Setiadi, mengumumkan langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam memblokir layanan Virtual Private Network (VPN) gratis. Tujuannya adalah untuk mengurangi akses masyarakat terhadap situs-situs judi online.

"Per-kemarin itu tiga VPN gratis dulu kami uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online. Nanti bertahap semua VPN gratis yang mengandung konten negatif kita blokir," kata Menteri Budi dalam keterangan persnya, Jumat (2/8/2024).

Fokus pada VPN Gratis

Menkominfo menjelaskan bahwa terdapat 20-30 perusahaan yang menyediakan layanan VPN dan terdaftar oleh pemerintah Indonesia. Namun, pemblokiran ini hanya menyasar VPN gratis. "Hanya tiga yang baru ditutup aksesnya, terkhusus untuk layanan VPN tak berbayar, layanan VPN berbayar memang tidak ditutup. Karena dinilai memiliki segmentasi pasar yang berbeda dan masih ada masyarakat yang membutuhkannya," ucap Budi.

Kemenkominfo akan terus mengevaluasi dampak dari penutupan tiga VPN gratis tersebut. Budi menegaskan bahwa jika hasil evaluasi menunjukkan kurangnya dampak positif, tidak menutup kemungkinan semua layanan VPN gratis akan ditutup. "Kami bertahap, nanti kami lihat terus, setiap hari, setiap waktu, kami evaluasi. Manakala kita perlu tutup VPN lain ya kita tutup juga," ujarnya.

Upaya Mengurangi Akses ke Situs Judi Online

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenkominfo untuk menjauhkan masyarakat dari situs-situs judi online yang dianggap merugikan. Dengan memblokir akses melalui VPN gratis, diharapkan masyarakat akan semakin sulit mengakses situs-situs tersebut.

Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Kemenkominfo dalam melindungi masyarakat dari konten-konten negatif di internet, khususnya yang berhubungan dengan aktivitas ilegal seperti judi online.

Untuk perkembangan lebih lanjut, Kemenkominfo akan terus memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index