REJANG LEBONG, IKOBENGKULU.COM– Personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menangkap tiga orang warga Rejang Lebong.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah LP (20) warga Kecamatan Binduriang, WJ (20), dan RR (27) warga Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam press conference yang dilaksanakan pada hari ini (30/07/24), Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., yang didampingi Paur Pensat Subbid Penmas Bid Humas Iptu Desty Sukarlia Sari, menyampaikan bahwa ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.
LP dan WJ ditangkap di Jalan Gang Berlin, Jl. Iskandar Ong, Kelurahan Timbul Rejo, Kecamatan Curup, sedangkan RR ditangkap di Gang PMI, Jl. Sukowati, Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup.
AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, selain menangkap para pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, tiga paket besar ganja, satu paket besar ganja, tiga paket sedang ganja, potongan batang ganja, satu kotak handphone berisi narkotika, empat linting ganja, tiga unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
“Ketiga tersangka ini akan kami jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau denda paling sedikit 1 miliar atau paling banyak 10 miliar,” jelas AKBP Tonny Kurniawan. ***