IKOBENGKULU.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI), Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengimbau masyarakat untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan penuh. Imbauan ini dimulai sejak Kamis, 1 Agustus 2024, menjelang perayaan HUT RI pada 17 Agustus mendatang.
Imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 yang berisi tentang penyampaian tema, logo, dan partisipasi dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024. Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1046/B.1/2024 pada Senin, 31 Juli 2024.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Bapak/Ibu untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak," kata Gubernur Rohidin dalam SE-nya.
"Pengibaran bendera merah putih juga menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI dan merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam memerdekakan bangsa ini," lanjutnya.
Surat edaran tersebut juga menuliskan bahwa masyarakat diimbau untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2024. Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya mulai 31 Juli 2024.
Sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pengibaran bendera merah putih tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan imbauan ini, diharapkan masyarakat Bengkulu dapat berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-79 RI, serta menumbuhkan rasa nasionalisme dan penghormatan terhadap simbol-simbol negara.***