Wujudkan Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Layanan Fidusia di Kabupaten Bengkulu Tengah

Wujudkan Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Layanan Fidusia di Kabupaten Bengkulu Tengah
Asisten I Pemkab Bengkulu, Nurul Iwan Setiawan, membuka Sosialisasi Layanan Fidusia yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu di Hotel Sindu, Kabupaten Bengkulu Tengah (FOTO: IKOBKL)

IKOBENGKULU.COM– Dalam upaya mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta meningkatkan pemahaman tentang Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu menggelar Sosialisasi Layanan Fidusia di Hotel Sindu, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kegiatan ini resmi dibuka oleh Asisten I Pemkab Bengkulu, Nurul Iwan Setiawan, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam menyelenggarakan sosialisasi tersebut di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Nurul Iwan Setiawan menekankan kepada jajarannya, terutama para camat, lurah, dan kepala desa, untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan menyebarluaskan informasi tentang Layanan Fidusia kepada masyarakat di wilayah mereka.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Andreansjah, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Santosa, menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Jaminan Fidusia dalam menciptakan kepastian dan perlindungan hukum.

Jaminan fidusia menjadi pilihan populer dalam transaksi keuangan dan kredit karena memungkinkan debitur untuk mempertahankan kontrol atas aset yang dijaminkan, sementara kreditur tetap memiliki jaminan yang kuat.

Asisten I Pemkab Bengkulu, Nurul Iwan Setiawan, membuka Sosialisasi Layanan Fidusia yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu di Hotel Sindu, Kabupaten Bengkulu Tengah (FOTO: IKOBKL)

"Permasalahan dalam tindak pidana di bidang fidusia sering muncul akibat kurangnya pemahaman Pemberi Fidusia atau Debitur terhadap aturan hukum yang mengatur Jaminan Fidusia. Banyak kasus di mana Pemberi Fidusia melakukan tindak pidana tanpa menyadari bahwa perbuatannya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," ujar Andreansjah.

Beliau menambahkan bahwa ketidakpahaman ini dapat membawa konsekuensi hukum serius, terutama karena adanya pasal-pasal yang mengatur tindak pidana dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, edukasi mengenai hukum Jaminan Fidusia menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana di bidang ini. Para Pemberi Fidusia perlu memahami hak dan kewajiban mereka serta konsekuensi hukum dari tindakan tertentu.

"Selain itu, pihak yang terlibat dalam transaksi fidusia juga perlu memastikan bahwa komunikasi dan dokumentasi hukum dilakukan dengan jelas dan transparan. Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai aturan fidusia dapat mencegah terjadinya tindak pidana dan meminimalkan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat," ucap Andreansjah.

Sosialisasi Layanan Fidusia ini merupakan langkah penting untuk memperluas pemahaman tentang Jaminan Fidusia dengan tujuan mengurangi permasalahan hukum di bidang ini. Narasumber dalam acara ini adalah Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Ilham Nur Akbar, serta Asisten II Pemkab Bengkulu Tengah, Eka Nurmeini, dengan Moderator Kepala Bagian Hukum, Aminuddin.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index