Revisi UU Penyiaran Harus Perhatikan Kesetaraan Playing Field

Revisi UU Penyiaran Harus Perhatikan Kesetaraan Playing Field
Ilustrasi RUU Penyiaran. Foto: Media X/AHa/radarsemarang.

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Revisi UU Penyiaran yang tengah ramai dibahas diusulkan untuk mengatur kesetaraan aturan main antara media konvensional dan platform digital.

Usulan ini disampaikan oleh Chief Content Officer Kapanlagi Youniverse, Wenseslaus Manggut, dalam seminar Jakarta Digital Conference (JDC) 2024 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta, Kamis (4/7).

"Level of playing field-nya harus sama. Platform harus comply dengan berbagai regulasi yang mengikat media lain, seperti regulasi iklan rokok, perlindungan anak, dan regulasi-regulasi lainnya," kata Wens.

Menurutnya, ketidaksetaraan ini membuat platform lebih unggul dan persaingan menjadi tidak seimbang.

Senada dengan Wens, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, juga menyetujui pandangan tersebut. Yadi menekankan bahwa RUU Penyiaran seharusnya fokus pada pengaturan platform digital, bukan penggunanya.

“RUU ini semestinya mendukung dan melindungi media penyiaran konvensional yang tergerus oleh media digital atau medsos. Yang diatur harus platformnya, bukan penggunanya,” tegas Yadi.

Yadi juga mengusulkan agar RUU Penyiaran lebih menekankan pada pengaturan lembaga pemeringkat konten dan memperkuat sinergi antara pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. “Bukan mengambil alih kewenangan Dewan Pers dan mengatur pers,” tambahnya.

Staf Khusus Menkominfo, Prof. Widodo, yang hadir mewakili Wamenkominfo Nezar Patria, mengungkapkan empat langkah strategis untuk pengembangan media siber yang berkelanjutan.

Langkah tersebut meliputi adopsi teknologi terkini seperti integrasi Artificial Intelligence (AI) dalam proses bisnis, pengembangan talenta digital, perencanaan berbasis data untuk mendukung bisnis dan pengambilan keputusan, serta penyesuaian industri dengan perkembangan perilaku konsumen.

“Seperti berkolaborasi dengan konten kreator untuk meningkatkan traffic dan menghasilkan konten yang mendukung pertukaran budaya dan pemahaman secara umum,” ujar Widodo.

### Dukungan dari Berbagai Pihak

Seminar ini bertajuk “RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Penyiaran di Indonesia” dan diselenggarakan oleh AMSI Jakarta dengan dukungan dari PT PLN, Bank BNI, Bank Mandiri, Harita Nickel, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura I, Eiger Indonesia, dan Kino.

Revisi UU Penyiaran diharapkan dapat menciptakan iklim penyiaran dan jurnalistik yang sehat, serta memperkuat peran publik dan organisasi profesi dalam mengontrol dan meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index