Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ari Bias Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ari Bias Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bilang Saja
Agnez Mo

Jakarta, IKOBENGKULU.COM – Musisi dan pencipta lagu Ari Bias, bersama tim kuasa hukumnya, melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dengan penggunaan lagu "Bilang Saja," yang diciptakan oleh Ari Bias, di tiga kelab malam yang dikelola HW Group tanpa izin darinya.

Laporan ini diajukan setelah Agnez Mo tidak menanggapi somasi yang dilayangkan beberapa waktu lalu terkait penggunaan lagu tersebut. "Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024).

Minola menjelaskan bahwa langkah hukum diambil karena dianggap tidak ada itikad baik dari pihak Agnez Mo. "Oleh karena kami menganggap tidak memiliki itikad baik, maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri untuk melaporkan," tambah Minola.

Dalam kasus ini, Agnez Mo diduga melanggar hak cipta karena menggunakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Selain itu, Agnez juga dinilai tidak memiliki izin dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 5 yang menyebutkan tidak perlu meminta izin pencipta lagu selama pembayaran royalti terpenuhi.

"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja', dalam konser live tanpa memiliki izin dari penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," lanjut Minola.

Minola juga menambahkan bahwa dalam konsernya, Agnez Mo tidak menyebutkan siapa pencipta lagu tersebut, yang melanggar hak moral. "Kami sudah mendapat rekomendasi agar laporan kami diterima dan sekarang sedang dalam proses pembuatan laporannya. Lagi berjalan, sebentar lagi selesai," sambungnya.

Kuasa hukum Ari Bias berharap laporan ke Bareskrim Polri ini dapat segera diproses. "Mudah-mudahan penegakan hukumnya berjalan. Kepada setiap orang atau siapa pun yang menggunakan satu karya cipta secara komersial tanpa izin, maka hukum akan menantinya," pungkas Minola.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index