IKOBENGKULU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu mengadakan Workshop Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi (UPPG) serta Pembangunan Budaya Anti Korupsi pada Kamis, 13 Juni 2024, di Aula Soekarno. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan integritas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Workshop ini diisi oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Gusri Sudirman, dan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Adi Sucipto.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah, Santosa; Kepala Divisi Administrasi, Machyudhie; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah; serta para pejabat administrasi, pengawas, dan Kepala UPT beserta jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Dalam laporannya, Machyudhie menekankan bahwa pengendalian pungli dan gratifikasi merupakan bagian dari upaya membangun sistem pencegahan korupsi. "Tujuannya adalah untuk mencegah aparatur sipil negara, khususnya jajaran pegawai Kanwil Kemenkumham Bengkulu, dari melakukan perbuatan terkait pungutan liar dan gratifikasi serta meningkatkan kesadaran untuk menolak tegas pungli dan gratifikasi," ujar Machyudhie.
Kepala Kantor Wilayah, Santosa, dalam sambutannya menegaskan pentingnya upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).