Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Pendapat atas Dua Raperda Usulan DPRD Provinsi Bengkulu

Gubernur Rohidin Sampaikan Nota Pendapat  atas Dua Raperda Usulan DPRD Provinsi Bengkulu
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, melalui Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyampaikan Nota Pendapat atas dua Raperda usulan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Paripurna, Senin (10/6). (MC)

IKOBENGKULU.COM - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, melalui Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyampaikan Nota Pendapat atas dua Raperda usulan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu. Raperda tersebut adalah tentang Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas serta Pendidikan Pesantren di Provinsi Bengkulu. Penyampaian ini dilakukan di Ruang Rapat Paripurna pada Senin (10/6).

Raperda Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas

Dalam nota pendapatnya terkait Raperda Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas, Gubernur Rohidin menyatakan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjabarkan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

"Penjabaran tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil (khusus) yang dialami oleh penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu," jelas Rohidin melalui Khairil Anwar.

Perda ini diharapkan menjadi pedoman bagi stakeholder terkait dalam upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. "Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin serta bermartabat," tambahnya.

Selain itu, pelaksanaan dan pemenuhan hak juga bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia.

Raperda Pendidikan Pesantren

Terkait Raperda Pendidikan Pesantren, Gubernur Rohidin menekankan pentingnya dukungan regulasi di tingkat daerah untuk perkembangan pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Provinsi Bengkulu.

"Melalui Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, diharapkan penyelenggaraan pesantren dengan tiga fungsi tersebut dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Bengkulu," jelasnya.

Gubernur Rohidin juga menegaskan perlunya payung hukum bagi penyelenggaraan pesantren, mengingat kontribusi penting pesantren dalam melahirkan insan berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan. "Serta pesantren terbukti memiliki peran nyata baik dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya.

Harapan Gubernur

Di akhir Nota Pendapatnya, Gubernur Rohidin berharap DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat membahas kedua Raperda tersebut secara mendalam dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah," tutup Khairil Anwar mengakhiri Nota Pendapat Gubernur Bengkulu. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index