Pemprov Bengkulu Lanjutkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratiskan Bea Balik Nama

Pemprov Bengkulu Lanjutkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan Gratiskan Bea Balik Nama

IKOBENGKULU.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mulai hari ini, 4 Juni hingga 30 November 2024, di seluruh gerai Samsat di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan menghapus denda dan pokok pajak kendaraan serta menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor.

"Saya mengajak kita semua untuk membayar pajak kendaraan bermotor kita secara tepat waktu, serta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh Samsat se-Provinsi Bengkulu, yang akan dilaksanakan hingga 30 November tahun ini," kata Gubernur Rohidin pada Selasa (4/6).

Gubernur Rohidin menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan tahun ini tidak memiliki kuota, melainkan hanya batasan waktu yang telah ditentukan.

"Apresiasi kami serta terima kasih bagi masyarakat Bengkulu yang taat membayar pajak. Pajak kita untuk membangun Bumi Rafflesia," pungkas Gubernur Bengkulu ke-10 ini.

Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Haryadi, menegaskan bahwa program pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan diteruskan.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index