IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengumumkan pembukaan seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024.
Pengumuman ini bertujuan untuk menarik warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk mendaftarkan diri.
Kriteria yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPS antara lain adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, serta memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan yang tinggi.
Calon juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak menjadi anggota partai politik minimal selama lima tahun terakhir, dan harus berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
"Kami mengundang partisipasi aktif masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mendaftarkan diri. Ini adalah kesempatan untuk berkontribusi secara langsung dalam proses demokrasi di kota kita," ujar Rayendra Pirasad, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu.
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran mencakup surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir, surat pernyataan bermaterai, serta surat keterangan sehat yang mencakup hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Calon juga harus menyertakan daftar riwayat hidup, pas foto berwarna, dan surat keterangan dari partai politik jika relevan.
Pendaftaran calon anggota PPS ini terbuka mulai sekarang hingga tanggal penutupan yang akan ditentukan oleh KPU Kota Bengkulu. Informasi lebih lanjut tentang proses seleksi dan persyaratan bisa diakses melalui situs resmi KPU Kota Bengkulu atau langsung menghubungi helpdesk yang telah disediakan.
"Pemilihan anggota PPS sangat penting untuk memastikan kelancaran dan integritas pemilu. Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat tidak melewatkan kesempatan ini untuk berpartisipasi," tambah pejabat tersebut.
KPU Kota Bengkulu berkomitmen untuk proses seleksi yang transparan dan adil untuk semua calon yang terlibat.***