IKOBENGKULU.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah merilis pengumuman penting terkait penyerahan dokumen syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024.
Berdasarkan surat dari Ketua KPU yang dirilis pada tanggal 4 Mei 2024, pasangan calon perseorangan diharuskan memenuhi kriteria dukungan yang telah ditetapkan.
Menurut pengumuman KPU, pasangan calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal dari 22,967 pemilih, yang harus tersebar di minimal lima kecamatan dalam wilayah Kota Bengkulu.
"Proses penyerahan dokumen dukungan ini akan berlangsung mulai Rabu, 8 Mei 2024, hingga Minggu, 12 Mei 2024," ujar Rayendra Pirasad, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu.
Selain itu, calon perseorangan dari kalangan Penyelenggara Pemilu, TNI, Polri, atau ASN harus menyertakan surat pengunduran diri atau laporan pencalonan kepada pejabat yang berwenang.
"Kami ingin memastikan bahwa semua calon yang mendaftar benar-benar mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga integritas dan transparansi pemilihan," tambah Rayendra.
Pendaftaran dukungan ini harus dilengkapi dengan dokumen yang mencakup surat penyerahan dukungan, jumlah dukungan, serta surat pernyataan dari masing-masing pendukung.
Bakal calon juga diharuskan menginformasikan rencana penyerahan dukungan kepada KPU melalui tautan yang disediakan oleh komisi.
Untuk informasi lebih lanjut, KPU Kota Bengkulu menyediakan helpdesk yang dapat diakses selama jam kerja. Kontak yang dapat dihubungi adalah Nina Sry Ustina dan Charles Harahap.
"Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan transparan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemilihan mendatang," tutup Rayendra. ***