LPS Membayar Klaim Simpanan Rp237 Miliar untuk 42.248 Nasabah Bank yang Dilikuidasi

LPS Membayar Klaim Simpanan Rp237 Miliar untuk 42.248 Nasabah Bank yang Dilikuidasi
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto (FOTO: LPS)

IKOBENGKULU.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengeluarkan pembayaran klaim simpanan sebesar Rp237 miliar untuk 42.248 nasabah bank yang dilikuidasi. Pembayaran ini dilakukan kepada para nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi oleh LPS sejak 1 Januari hingga 29 April 2024.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menyatakan, "Alhamdulillah sejauh ini proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah berjalan dengan lancar. Tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah sehingga secara rata-rata tidak sampai 7 hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar."

Dimas menekankan bahwa pembayaran klaim ini dilakukan untuk memberikan ketenangan kepada nasabah BPR/BPRS dan menjaga kepercayaan nasabah bank pada umumnya. Selama 4 bulan terakhir, sejak Januari hingga April, terdapat 10 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK dan kemudian dilikuidasi oleh LPS.

Berdasarkan data LPS, pembayaran total simpanan nasabah 10 BPR/BPRS mencapai Rp237.179.989.417, dengan jumlah rekening mencapai 44.322 dan jumlah nasabah sebanyak 42.248. Berikut adalah daftar 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi:

1. BPR Wijaya Kusuma, Madiun
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo
4. BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo
5. BPR Bank Purworejo, Purworejo
6. BPR EDCCash, Tangerang
7. BPR Aceh Utara, Lhokseumawe
8. BPR Sembilan Mutiara, Pasaman
9. BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar
10. BPRS Saka Dana Mulia, Kudus

Dimas juga menegaskan bahwa keuangan LPS tetap stabil dan memiliki dana yang lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan para nasabah. Saat ini, LPS memiliki aset sebesar Rp224,66 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah. LPS juga terus melakukan langkah preventif bersama asosiasi BPR/BPRS untuk meningkatkan tata kelola BPR dan memonitor kondisi perbankan secara erat dengan OJK. ***
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index