Pilkada 2024

Honor dan Santunan PPK Pilkada Serentak 2024, Ini Rincian dari KPU

Honor dan Santunan PPK Pilkada Serentak 2024, Ini Rincian dari KPU
Parsadaan Harahap (Foto: kpu.go.id)

Jakarta, IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan bahwa besaran honorarium untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pilkada serentak 2024 akan setara dengan yang diberikan pada Pemilu 2024 lalu. Pengumuman ini disampaikan oleh Parsadaan Harahap, Anggota KPU RI, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan.

Dalam keterangan resminya, Parsadaan Harahap menyatakan, "Untuk ketua PPK, honorarium yang disiapkan adalah sebesar Rp2,5 juta, sementara untuk anggota sebesar Rp2,2 juta, sama seperti pada Pilpres dan Pileg yang lalu."

Lebih lanjut, Parsadaan menjelaskan bahwa KPU juga telah menyiapkan santunan untuk anggota PPK yang mungkin mengalami kejadian tidak terduga seperti sakit, cacat, kecelakaan, atau meninggal dunia selama bertugas. "Kami harap santunan ini tidak perlu digunakan, tetapi penting ada sebagai jaminan kenyamanan dan keamanan bagi mereka yang bertugas," ucap Parsadaan.

Proses rekrutmen anggota PPK akan berlangsung dari 23 hingga 29 April 2024, dengan total 36.385 orang akan direkrut untuk bertugas di 7.277 kecamatan. Mereka yang terpilih akan memiliki masa kerja dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index