IKOBENGKULU.COM - Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp23,04 triliun hingga akhir Maret 2024, menurut data terbaru. Ini termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berkontribusi Rp18,74 triliun, disusul pajak kripto, fintech (P2P lending), dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, mengatakan, "Kami telah mengumpulkan Rp18,74 triliun dari PPN PMSE, yang mencakup kontribusi tahunan yang meningkat sejak 2020. Ini menunjukkan pertumbuhan signifikan dan kontribusi sektor ekonomi digital terhadap ekonomi nasional."
Sektor kripto menyumbang Rp580,2 miliar, sedangkan fintech (P2P lending) berkontribusi Rp1,95 triliun pada periode yang sama. Penerimaan pajak dari SIPP juga mencapai Rp1,77 triliun, menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya.
Pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk perusahaan internasional seperti Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited. "Upaya ini mencerminkan komitmen kami untuk menciptakan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital, serta mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital," tambah Dwi.
Pajak kripto dan fintech terus menunjukkan potensi pertumbuhan, dengan pemerintah berencana menggali lebih dalam penerimaan pajak dari transaksi perdagangan aset kripto dan bunga pinjaman. Dwi menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengeksplorasi sumber penerimaan pajak baru dalam ekonomi digital, menegaskan komitmen Indonesia dalam memanfaatkan potensi sektor ini.
Informasi detail tentang PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. ***