Windy Idol Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK dan Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Windy Idol Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK dan Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Windi Idol (FOTO: DOk/RMOL)

Jakarta, IKOBENGKULU.COM - Penyanyi Windy Yunita, yang lebih dikenal sebagai Windy Idol, kini berstatus tersangka dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, Windy juga telah dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi status hukum dan pembatasan perjalanan Windy Idol.

“Kami telah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi dan memastikan bahwa Windy Yunita telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri,” jelas Ali Fikri, dalam sebuah pengumuman pada Rabu (27/3/2024).

Pencegahan ini mulai berlaku sejak 21 Maret 2024 dan akan berlangsung selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan tergantung pada kebutuhan penyelidikan. Ali Fikri menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Pencegahan bepergian ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengklarifikasi keterlibatan Windy dalam kasus ini,” tutur Ali. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index