Ini Cara Penukaran Uang Rusak/Cacat Melalui Aplikasi PINTAR BI

Ini Cara Penukaran Uang Rusak/Cacat Melalui Aplikasi PINTAR BI

IKOBENGKULU.COM – Dalam respons terhadap kebutuhan masyarakat akan akses yang lebih mudah untuk penukaran uang rusak atau cacat, Bank Indonesia memperkenalkan aplikasi PINTAR. 

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Dhita Aditya Nugraha, menjelaskan proses penukaran uang melalui aplikasi ini. “PINTAR adalah inovasi yang kami rancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam penukaran uang rusak atau cacat, memastikan prosesnya cepat, aman, dan nyaman,” ujar Dhita. Aplikasi ini dapat diakses melalui browser di alamat https://pintar.bi.go.id/, dan tidak tersedia di App Store atau Play Store.

Langkah Penukaran Uang Melalui PINTAR:

1. Akses Aplikasi: Buka aplikasi PINTAR pada browser dan pilih menu 'Penukaran Uang Rusak/Cacat'.
2. Lokasi Penukaran:Tentukan provinsi dan lokasi Kantor Bank Indonesia tempat penukaran.
3. Tanggal Penukaran: Pilih tanggal penukaran yang tersedia.
4. Data Pemesanan: Isi data pemesanan, termasuk NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email.
5. Detail Penukaran: Masukkan jumlah uang rusak/cacat dan pilih kategori kerusakannya.
 
Setelah pemesanan selesai, bukti pemesanan akan dikirimkan ke email yang didaftarkan. Dhita menegaskan bahwa tidak ada batasan jumlah uang yang dapat ditukarkan melalui aplikasi PINTAR. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia atau 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri di seluruh Indonesia, dengan waktu penukaran ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 11.30 waktu setempat.

Tips Penting Saat Penukaran:

- Hitung total nominal uang rusak/cacat.
- Kelompokkan uang berdasarkan pecahan sebelum penukaran.
- Hindari penggunaan perekat pada uang logam.
- Pastikan protokol kesehatan diterapkan selama proses penukaran.

Dhita Aditya menambahkan, “Proses ini tidak hanya tentang penukaran fisik uang, tetapi juga tentang membangun kepercayaan publik terhadap nilai mata uang Rupiah kita. Melalui PINTAR, kami berharap dapat lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perbankan yang esensial ini.” ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index