IKOBENGKULU.COM - Aktris terkenal Wulan Guritno resmi mengajukan gugatan hukum terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, terkait dana talangan untuk renovasi rumah yang belum dikembalikan sebesar Rp396 juta.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL, menurut data yang diakses dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Menurut informasi yang tercatat, Wulan Guritno mengambil langkah hukum setelah Sabda gagal mengembalikan dana talangan yang sebelumnya diberikan untuk renovasi properti di Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
"Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan wajib mengembalikan dana talangan kepada penggugat," tertera dalam keterangan SIPP.
Dalam gugatannya, Wulan menuntut pengembalian dana talangan sebesar Rp396.150.000, serta ganti rugi tambahan sebesar Rp100 juta. Selain itu, dia juga meminta pembayaran uang paksa sebesar Rp10 juta per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan pendaftaran gugatan tersebut. "Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ujar Djuyamto, menegaskan legalitas proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat keduanya sebelumnya dikenal sebagai pasangan selebriti. Langkah hukum yang diambil Wulan Guritno ini menegaskan pentingnya penyelesaian masalah keuangan dalam hubungan secara hukum, terlepas dari dinamika pribadi yang mungkin terjadi.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga tentang tanggung jawab keuangan dan hukum dalam setiap bentuk hubungan interpersonal. ***