IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pelaksanaan penghitungan suara ulang untuk Pemilu 2024 di 1.747 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di 20 provinsi Indonesia. Keputusan ini diambil setelah temuan berbagai masalah, termasuk dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ketidaktepatan penulisan hasil penghitungan suara.
Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan, "Penghitungan ulang ini dilakukan di 1.747 TPS yang tersebar di 148 kabupaten/kota, melibatkan 545 kecamatan dan 1.154 desa/kelurahan." Penyebab utama penghitungan suara ulang mencakup temuan Bawaslu dan kesalahan dalam penulisan hasil pada formulir C hasil plano.
Provinsi dengan jumlah penghitungan suara ulang terbanyak adalah Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan, diikuti oleh daerah lain termasuk NTB, Sulawesi Barat, Jawa Timur, dan beberapa provinsi lainnya. Idham menambahkan, "Pemungutan suara ulang ini tersebar di 38 provinsi dengan total 686 TPS."
Selain itu, KPU juga menyelenggarakan pemungutan suara susulan dan lanjutan di sejumlah TPS. "Ada 225 TPS yang melaksanakan pemungutan suara susulan dan 71 TPS untuk pemungutan suara lanjutan," ungkap Idham.
Pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung pada 14 Februari telah memasuki fase rekapitulasi suara, yang dimulai sejak 15 Februari dan akan berakhir pada 20 Maret. Proses rekapitulasi ini sedang berlangsung di tingkat kecamatan dan akan dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi hingga nasional.
KPU berkomitmen untuk transparansi dan akurasi dalam proses pemilu, memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan benar untuk mencerminkan kehendak rakyat secara adil dan akurat. ***