JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberikan santunan kepada keluarga anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas dalam Pemilu 2024. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengonfirmasi rencana pemberian santunan tersebut saat berbicara kepada media pada Sabtu, 17 Februari 2024.
"Sudah disiapkan santunan bagi KPPS yang meninggal dunia," kata Hasyim Asy'ari, menegaskan perlindungan yang diberikan kepada penyelenggara pemilu.
Pemberian santunan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis melalui Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan."
Keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp36 juta, ditambah dengan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.